Lowongan Kerja Prajurit TNI Khusus Tenaga Kesehatan
Lowongan Kerja Prajurit TNI Khusus Tenaga Kesehatan - Saat ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka lowongan kerja khusus tenaga kesehatan. adapun persyaratannya sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM :
1. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dari perguruan tinggi negeri atau swasta sesuai jurusan/program studi yang ditentukan dengan menunjukkan akreditasi program studinya (minimal akreditasi “B”).
2. Saat
pembukaan Dikma, usia tidak lebih dari 26 tahun bagi yang berijazah
D-3, 30 tahun bagi yang berijazah S-1 dan 32 tahun bagi yang berijazah
S-1 profesi.
3. IPK untuk jurusan/program studi akreditasi ”A” tidak kurang dari :
a. 2,80 untuk yang berijazah S-1 maupun S-1 Profesi.
b. 2,70 untuk yang berijazah D-3.
4. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi “B” tidak kurang dari:
a. 3,00 untuk yang berijazah S-1 maupun S-1 Profesi.
b. 2,90 untuk yang berijazah D-3.
5. Perguruan
tinggi binaan Kemhan/TNI yaitu UPN Veteran, Universitas Suryadarma, STT
Adi Sucipto, Universitas Nurtanio (UNNUR), Universitas Jenderal Achmad
Yani dan Universitas Hang Tuah, persyaratan IPK tidak kurang dari:
a. 2,80 untuk yang berijazah S-1 maupun S-1 Profesi.
b. 2,70 untuk yang berijazah D-3.
6. Berstatus
belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma,
untuk pendaftar berprofesi dokter umum diperbolehkan sudah menikah
namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak
dan sanggup tidak mempunyai anak / hamil selama dalam Dikma.
7. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
9. Tinggi badan minimal 163 cm bagi Pria dan 157 cm bagi wanita dengan berat badan seimbang.
10. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
11. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
12. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
13. Bagi
karyawan harus dapat persetujuan dan sanggup membuat
pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi
yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma TNI.
14. Lulus pemeriksaan / pengujian baik di daerah maupun di pusat yang meliputi :
a. Administrasi,
b. Kesehatan,
c. Kesamaptaan jasmani,
d. Psikologi,
e. Mental Ideologi dan Pantukhir.
15. Menyertakan
Surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit
Pemerintah pada saat Daftar ulang di tempat pendaftaran.
16. Internsip dilaksanakan setelah selesai Pendidikan dan dilaksanakan di Rumah Sakit TNI dimana Dokter TNI ditugaskan.
Untuk info pendaftaran dan kelengkapan lainnya silahkan di lihat pada link berikut ini :
http://rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/pa-pk
http://rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/pa-pk
0 komentar :
Post a Comment
Terima Kasih Sobat, sudah berkunjung di Box Job Indonesia, silahkan tinggalkan komentar Anda, baik pertanyaan, saran, maupun kritik, demi kemajuan blog ini.